Warga RW02 Krendang merasa puas atas jawaban lurah dan akhirnya warga pun menerima dengan lapang dada.
Reporter : Endang Ruchijat harianasional.com/blogbarabere.blogspo.co.id/primadona.com
barabere.com, Jakarta - Sehubungan adanya larangan Tiga Pilar Kecamatan atas penggunaan jalan umum/hajatan/pesta keramaian dijelaskan kembali oleh Lurah Krendang, Andre Ravnic S.STP.
Dihadapan warga yang memprotesnya, beliau menyampaikan berbagai argumen menyangkut peraturan daerah yang menjelaskan tentang adanya larangan penggunaan jalan, baik untuk pesta hajatan ataupun untuk kepentingan pribadi.
Namun rasa kurang puas warga atas paparan lurah tersebut langsung disikapi oleh salah seorang pengurus RT010/02, Effendi Marsa :
"Selagi masih ada jalur alternatif mengapa pesta hajatan dijalan dilarang ?. Sedang diwilayah kami ada 2 jalur yang dipakai untuk pengalihan yakni, jalur Krendang Tengah untuk pengalihan mobil dan jalur/jalan Krendang Timur gang 6 untuk pengalihan motor, " protes pak RT. Rabu, (26/10) malam.
Atas ketidak-puasan dari salah seorang pengurus RT tersebut, lurahpun akhirnya memberi jawaban yang me-lega-kan.
"Baiklah, selagi tidak ada laporan warga baik secara lisan maupun hati kami mempersilakan. Namun, sebaiknya penutupan jalan yang akan digunakan tidak memasang panggung dan cukup hanya menggunakan valed saja, " demikian Andre.
Atas jawaban lurah, akhirnya wargapun menerima dengan lapang dada.
Pada sesi akhir lurahpun menambahkan
bahwa :
"Mengenai Pos RW, nanti pada hari senin, 31 Oktober 2016 kami akan layangkan SP 1 bagi warga yang menempati bangunan ilegal diwilayah RT003/02. Untuk kemudian, nantinya bangunan tersebut akan difungsikan kembali sebagai Ruang Terbuka Hijau (RPTRA Mini) dan Pelayanan Masyarakat, " lanjut Andre.