Dalam rangka menghormati serta menjaga kesucian "Malam Takbiran 01 Syawal 1436 H" di wilayah hukum Polsek Tambora, Kapolsek telah mengeluarkan maklumat baru-baru ini dan ternyata ampuh.
barabere.com, Jakarta - Pasca di keluarkannya maklumat oleh Kapolsek Tambora, Kompol Wirdhanto Hadicaksono SIK, MSi, masyarakat pun bisa merasakan ketenangan dan kenyamanan di wilayahnya masing-masing.
"Saya kagum akan langkah-langkah Pak Kapolsek, ternyata apa yang di lakukannya semenjak memasuki bulan suci Ramadhan hingga 01 Syawal 1436 H ampuh juga. Sehingga bisa membuat suasana di wilayah hukum Tambora, menjadi kondusif,' jelas Endang (52th), warga Rw01 Krendang.
Untuk diketahui masyarakat yang bermukim di wilayah hukum Tambora, inilah kira-kira bunyi Maklumatnya :
DISAMPAIKAN KEPADA MASYARAKAT :
1. Dilarang Melakukan Aktifitas Arak-Arakan Atau Yang Biasa Di Kenal Dengan Sebutan Takbir Keliling, Baik Arak-Arakan Berkendara Maupun Tidak Berkendara Tanpa Ijin Dari Lurah Dan Babinkamtibmas. (Pasal 551 KUHP)
2. Agar Melaksanakan Takbir Sesuai Dengan Wilayah Tempat Tinggalnya Masing-Masing Dan Tidak Perlu Keluar Dari Wilayahnya Dan Jika Hendak Melaksanakan Pengumpulan Massa Untuk Melaksanakan Takbir Bersama, Agar DiLaksanakan Di Masjid Untuk Menghindari Penyalahgunaan Syi'ar Dari Orang-Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab.
3. Dilarang Melakukan Kegiatan Yang Mengganggu Ketertiban Umum Khususnya Membunyikan Petasan Dan Sejenisnya Yang Dapat Meresahkan Masyarakat Lingkungan Sekitar. (Pasal 503 KUHP)
Demikian bunyi Maklumat tersebut.
Untuk selanjutnya Bapak Kapolsek, Kompol Windharto Hadicaksono mengucapkan : "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H / 2015 M".
Untuk selanjutnya Bapak Kapolsek, Kompol Windharto Hadicaksono mengucapkan : "SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1436 H / 2015 M".





