Surat Tugas Kadaluarsa, BPN Jakbar Paksa Ukur Tanah Warga
Musholla Al Mujahidin pun ikut diukur saat terjadi pengukuran tanah yang ditempati Muhammad Sani, Cs oleh oknum BPN Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.-
barabere.com, Jakarta - Adanya pengukuran tanah secara paksa oleh oknum BPN Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan dibantu aparat Kepolisian Sektor Tambora ditempat kediaman Muhammad Sani, Cs Jalan Sawah Lio Rt009 Rw010 yang diakui oleh Dimyati Widjaya selaku pemilik yang sah, sangat disesalkan.
Padahal kami (Muhammad Sani, Cs) sudah berusaha mencegah serta menjelaskan kepada mereka bahwa surat putusan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta telah keluar dan surat tersebut ada pada kami.
Namun mereka seakan tak mengindahkan keluarnya surat putusan tersebut, sehingga mereka tetap saja memaksa untuk melakukan pengukuran tanah yang ditempati oleh Muhammad Sani, Cs termasuk tanah yang diatasnya berdiri Musholla Al Mujahidin tersebut. Senin, (24/8).
"Kami jelas-jelas sangat menyayangkan tindakan tersebut, selain tak menghormati surat putusan Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, pengukuran tanah yang dilakukan pun hanya berbekal Surat Tugas Pengukuran yang sudah kadaluarsa yakni dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Ir. HARYO WIJOSENO, Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan dengan NIP. 19630109 199303 1 002," kata Muhammad Sani (65th) mewakili rekan-rekan lainnya. Selasa, (25/8).
Berikut bunyi petikan putusan Kakanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, bernomor : 2032/18-31.600/VIII/2015 tertanggal 19 Agustus 2015, perihal :
Permohonan bantuan perlindungan hukum dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan tanah dan rumah atas nama Muhammad Sani, Cs Jalan Sawah Lio RT009/RW010 No.48 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, penghapusan dan pembatalan SHM No.1324/Jembatan Lima yang berasal dari SHM No.224/Angkeduri karena mengandung nilai cacat administrasi.
Yth : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat di Jakarta.
1. Dasar : (a) Surat Ketua Badan Pengurus Pertanahan Ahli Waris (BPPAW) tanggal 28-07-2015 No.B/065/BPPAW/VII/2015, tentang Permohonan bantuan perlindungan hukum dan tindak lanjut penyelesaian permasalahan tanah dan rumah atas nama Muhammad Sani, Cs Jalan Sawah Lio RT009/RW010 No.48 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, penghapusan dan pembatalan SHM No.1324/Jembatan Lima yang berasal dari SHM No.224/Angkeduri karena mengandung nilai cacat administrasi (fotokopi terlampir). (b) Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta tanggal 17-06-2011 No.1222/600.18-64/VI/2011, tentang perintah kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut.
2. Berkaitan dengan dasar tersebut diatas, ternyata sampai dengan saat ini Saudara belum menyampaikan laporan hasil penelitian atas permasalahan dimaksud.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini diminta agar Saudara melakukan penelitian dan penanganan terhadap permasalahan dimaksud dan melaporkan hasilnya kepada kami disertai saran dan pendapat Saudara.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Surat putusan tersebut diatas ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Dr. Kgs Zulkifli Ansori Mustafa dengan NIP. 18551129 197903 1 001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar